Pandangan nikah dalam Islam sangat luas dan mendalam. Pernikahan (nikah) bukan hanya hubungan sosial, tetapi juga ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.
1. Pengertian Nikah Dalam Islam
Secara umum, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan syari'at Islam, dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).
Dalam Al-Qur’an, salah satu dasar penting terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 21, yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia mendapatkan ketenangan hidup.
2. Hukum Nikah Dalam Islam
Hukum nikah bisa berbeda tergantung kondisi seseorang :
Wajib: jika seseorang mampu dan takut terjerumus zina.
Sunnah: jika mampu dan tidak khawatir jatuh ke dalam zina.
Mubah: jika tidak ada dorongan kuat maupun larangan.
Makruh: jika tidak mampu memenuhi kewajiban.
Haram: jika bertujuan menyakiti atau tidak mampu berlaku adil.
3. Tujuan Pernikahan
Beberapa tujuan utama nikah dalam Islam :
• Menjaga kehormatan dan menghindari zina.
• Membangun keluarga yang harmonis.
• Melanjutkan keturunan (nasab).
• Menumbuhkan kasih sayang dan tanggung jawab.
• Mendekatkan diri kepada Allah (ibadah).
4. Rukun dan Syarat Nikah
Rukun nikah yang harus dipenuhi :
• Calon suami.
• Calon istri.
• Wali.
• Dua orang saksi.
• Ijab dan qabul.
Syaratnya antara lain: tidak ada paksaan, jelas identitas, dan sesuai hukum Islam.
5. Hikmah Pernikahan
Hikmah dari pernikahan antara lain :
• Mendapat ketenangan jiwa.
• Terjaganya moral masyarakat.
• Terbentuknya generasi yang baik.
• Menjalin silaturahmi antar keluarga.
6. Pandangan Ulama
Ulama seperti Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa pernikahan adalah jalan untuk menyempurnakan agama dan menjaga diri dari perbuatan maksiat.
Berikut adalah beberapa dalil utama mengenai pernikahan dalam Islam, baik dari Al-Qur'an maupun Hadits :
a. Dalil Al-Qur'an
- Tujuan Ketentraman (Sakinah) :
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah)..." (QS. Ar-Rum: 21).
- Perintah Menikah :
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya..." (QS. An-Nur: 32).
- Ikatan yang Kuat :
b. Dalil Hadits Nabi SAW
- Menyempurnakan Agama :
- Himbauan bagi Pemuda :
- Pernikahan adalah Sunnah :
7. Prosesi Pernikahan
Dalam Islam, proses menuju pernikahan biasanya dimulai dengan Khitbah (peminangan) sebagai masa perkenalan, yang kemudian dilanjutkan dengan Akad Nikah. Berikut adalah tata caranya :
a. Tata Cara Khitbah (Peminangan)
Khitbah adalah pernyataan keinginan untuk menikahi seorang wanita. Ini bukan akad, melainkan langkah menuju komitmen.
Ta'aruf: Sebelum khitbah, calon mempelai biasanya melakukan proses saling mengenal sesuai syariat (tidak berdua-duaan tanpa mahram).
Melihat Calon (Nadhar): Calon pria disunnahkan melihat calon wanita (biasanya wajah dan telapak tangan) agar tumbuh kemantapan hati.
Keinginan: Pihak pria mendatangi keluarga wanita (bisa sendiri atau membawa delegasi keluarga) untuk melamar secara resmi.
Menyampaikan K3: Silaturahmi, dan ada akad lamaran, yaitu ucapan lamaran dan memberikan pemberian kepada wanita dan orang tua kandungnya atau walinya untuk mengikat (istilah khitbah) berbentuk uang dan perhiasan, dan diberikan setelah lamaran diterima wanita dan orang tua kandungnya atau walinya.
Jawaban (Penerimaan): Pihak wanita memiliki hak untuk menerima atau menolak. Jika diterima, kedua belah pihak secara resmi berstatus "terkhitbah". Setelah terkhitbah, boleh diadakan acara tunangan atau tukar cincin.
Larangan Saat Khitbah: Dilarang melamar wanita yang sedang dalam masa khitbah orang lain dan dilarang berkhalwat (berduaan) karena belum sah secara agama.
b. Tata Cara Akad Nikah
Akad nikah adalah inti dari pernikahan yang mengubah status hubungan menjadi halal.
Pengecekan Administrasi: Di Indonesia, calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA untuk pengecekan berkas dan saksi.
Urutan Acara Akad :
- Pembukaan: Biasanya diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an.
- Khutbah Nikah: Nasihat pernikahan yang disampaikan.
- Ijab dan Qabul: Akad nikah, merupakan bagian acara inti.
- Walimatul 'Urusy: Acara resepsi atau jamuan (prasmanan) pernikahan. Biasanya diadakan di tempat-tempat tertentu, dihadiri para tamu undangan. Biasanya pada acara ini ada juga kebiasaan seserahan (mengantarkan/menyaksikan mempelai pria dan wanita) ke/di tempat tinggal, bagi-bagi kado hadiah dan bahan makanan-minuman (nyambungan-mulang sambung), bagi-bagi hadiah (saweran), mempelai bagi-bagi makanan-minuman (munjungan dan sungkeman) kepada kedua orang tua kandung atau wali mempelai. Acara ini boleh diadakan dibanyak lokasi, dan masih dianjurkan diadakan walaupun tidak dihadiri mempelai.
Kesimpulan :
Dalam Islam, nikah adalah institusi yang sangat penting, bukan sekadar hubungan duniawi tetapi juga bagian dari ibadah dan penyempurna agama. Pernikahan diarahkan untuk menciptakan kehidupan yang seimbang antara dunia dan akhirat.
.jpeg)

